Kejagung hormati putusan PT DKI perberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun

  JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi peng...


 JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara.


"Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.


Menurutnya, ini adalah suatu mekanisme persidangan dengan hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat ataupun tidak sependapat dengan putusan lain di bawahnya dengan berbagai pertimbangan, antara lain keadilan hukum dan masyarakat.


Oleh karena itu, Korps Adhyaksa menghormati putusan yang telah dijatuhkan.


Harli menambahkan Kejagung hingga kini belum menerima salinan resmi putusan karena baru diputuskan pada Kamis siang ini.


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.


Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.


"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.


Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan.


Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.(ANTARA)



Nama

EKONOMI,3,HUKRIM,3,KENDARI,1,KOLTIM,2,NASIONAL,6,REGIONAL,4,SULTRA RAYA,3,VIDEO,3,
ltr
item
Pilar Keadilan: Kejagung hormati putusan PT DKI perberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun
Kejagung hormati putusan PT DKI perberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjusJIM41_3Nnm4cqkPK0TRfjaL1WWOjKfIKmTklQJ1IYP4mThwRze25TCHUsTZW3rrahOGAhKtrkiOXuvri-EH82zJkUHID3YsH8dVcAs3WQ5aS0E9OBKZze-QFrx9FTLaEiCQ2TXJ6xLVCjOn9qmwv6heDvppSz74sx18I_YR2koy8zENRFVr2YsK8DA/s16000/IMG-20250330-WA0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjusJIM41_3Nnm4cqkPK0TRfjaL1WWOjKfIKmTklQJ1IYP4mThwRze25TCHUsTZW3rrahOGAhKtrkiOXuvri-EH82zJkUHID3YsH8dVcAs3WQ5aS0E9OBKZze-QFrx9FTLaEiCQ2TXJ6xLVCjOn9qmwv6heDvppSz74sx18I_YR2koy8zENRFVr2YsK8DA/s72-c/IMG-20250330-WA0004.jpg
Pilar Keadilan
https://www.pilarkeadilan.com/2025/03/kejagung-hormati-putusan-pt-dki.html
https://www.pilarkeadilan.com/
https://www.pilarkeadilan.com/
https://www.pilarkeadilan.com/2025/03/kejagung-hormati-putusan-pt-dki.html
true
2821919562182992917
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content